Pendidikan moral terdiri dari dua kata, yaitu pendidikan dan Kewarganegaraan. Pendidikan kewarganegaraan dijadikan bahan dalam pembelajaran pendidikan pancasila dan kewarganegaraan (ppkn).
Banyak pengertian pendidikan menurut para ahli. Diantara banyak pengertian tersebut diketengahkan sebagai berikut:
1. Menurut
UU sisdiknas No.20 Tahun 2003 Bab 1 Pasal 1 mengatakan: “Pendidikan
adalah usaha sadar dan terencanna untuk mewujudkan suasana belajar dan
proses pembelajaran agar peserta didiik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang
diperlukan dirinya ,masyarakat,bangsa dan Negara.
2. Menurut
Carter v.Good(1997) pendidikan adalah proses perkembangan kecakapan
seseorang dalam bentuk sikap dan perilaku yang berlaku dalam
masyarakatnya.
3. Menurut
Godfrey Thomson(1977) mengatakan pendidikan adalah pengaruh lingkungan
atas individu untuk menghasilkan perubahan yang tetap di dalam kebiasaan
tingkah lakunya, pikirannya dan perasaannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar